Nama
: Abdul Jabar
NPM : 20210019
Kelas : 3 EB 20
Kebijakan Publik
Dari berbagai
kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan
Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang
mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh
warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot
pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat
oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004;
1-7).
Aturan atau
peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik,
jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi
tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan
benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang
perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik
yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat
yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi
suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah
maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.
Sementara itu
pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah
segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah,
mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan
bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut
mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan
sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian
pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya
pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas
Dye, 1992; 2-4).
Untuk memahami
kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor,
terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk
mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi,
2001: 371 – 372):
bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
Demikian pula
berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan: (Ndraha 2003: 492-499)
bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat.
Meski demikian
kata kebijakan yang berasal dari policy dianggap merupakan konsep yang
relatif (Michael Hill, 1993: 8):
The concept of policy has a particular status in the rational model as the relatively durable element against which other premises and actions are supposed to be tested for consistency.
Dengan demikian
yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai kebijakan
dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan.
Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam dirumuskan
dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan. Dalam merumuskan kebijakan
Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan antara lain menjadi: model
kelembagaan, model elit, model kelompok, model rasional, model inkremental,
model teori permainan, dan model pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya
tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan
terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan organisasi,
kebijakan menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management
adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang
memberikan suatu batas umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan
pemimpin (Terry, 1964:278).
Kebijakan secara
umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat
dibedakan dalam tiga tingkatan:
- Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.
- Kebijakan pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
- Kebijakan teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
Namun demikian
berdasarkan perspektif sejarah, maka aktivitas kebijakan dalam tataran
ilmiah yang disebut analisis kebijakan, memang berupaya mensinkronkan
antara pengetahuan dan tindakan. Dikatakan oleh William N. Dunn (William
N. Dunn, 2003: 89)
Analisis Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan dan tindakan.
Setelah memaparkan
makna kebijakan, maka secara sederhana kebijakan publik digambarkan
oleh Bill Jenkins didalam buku The Policy Process sebagai Kebijakan
publik adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan
oleh aktor politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan
pertimbangan situasi tertentu. Selanjutnya Bill Jenkins mendefinisikan
kebijakan publik sebagai: (Michael Hill, 1993: 34)
A set of interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve.
Dengan demikian
kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public
actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka
memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan
suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Menurut
Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan
Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara mempunyai peranan penting
dalam merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan bagian dari proses
politik. Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program
dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk
kebijakan. Oleh karena itu kebijakan dalam pandangan Lasswell dan Kaplan
yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana
untuk mencapai tujuan atau sebagai program yang diproyeksikan berkenaan
dengan tujuan, nilai, dan praktik.
Terkait dengan
kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding
Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3)
Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan menurut
Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan publik biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Dalam Kybernology
dan dalam konsep kebijakan pemerintahan kebijakan publik merupakan suatu
sistem nilai yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang bersangkutan
dapat digambarkan sebagai berikut:
Sistem Nilai Kearifan
Selanjutnya
kebijakan publik tersebut setelah melalui analisa yang mendalam dan
dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan publik. Dalam
merumuskan kebijakan publik Thomas R. Dye merumuskan model kebijakan
yaitu:
- Model Kelembagaan;
- Model Elit;
- Model Kelompok;
- Model Rasional;
- Model Inkremental;
- Model Teori Permainan;
- Model Pilihan Publik;
- Model Sistem
Selain itu
ada tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu:
- Model Pengamatan Terpadu;
- Model Demokratis;
- Model Strategis
Di sisi lain
kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public
actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka
memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan
suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.” Kebutuhan
masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh individu atau kelompoknya
melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain yang dibentuk oleh masyarakat
itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian disebut dengan administrasi
negara.
Proses dilakukan
organisasi atau perorangan yang bertindak dalam kedudukannya sebagai
pejabat yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan
yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Administrasi
negara dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan
menurut Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin,
2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan
sebagai program yang diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan
praktik. Pendapat lain tentang kebijakan menurut Heinz Eulau dan Kenneth
Prewit adalah suatu keputusan yang menuntut adanya perilaku yang konsisten
dan pengulangan bagi pembuat dan pelaksana kebijakan.
Terkait dengan
kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding
Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3) Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka
melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan menurut
Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan publik adalah biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Kebijakan publik
yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama
untuk mencapai visi dan misi yang telah disepakati. Hal ini seperti
tergambar dalam gambar berikut:
Kebijakan
Publik
Dari gambar
di atas dapat simpulkan bahwa kebijakan publik sebagai manajemen pencapaian
tujuan yang dapat diukur. Namun menurut Riant Nugroho D., bukan berarti
kebijakan publik mudah dibuat, mudah dilaksanakan, dan mudah dikendalikan,
karena kebijakan publik menyangkut politik (Nugroho, 2004:52).
Kebijakan publik
dalam praktik ketatanegaraan dan kepemerintahan pada dasarnya terbagi
dalam tiga prinsip yaitu: pertama, dalam konteks bagaimana merumuskan
kebijakan publik (Formulasi kebijakan); kedua, bagaimana kebijakan
publik tersebut diimplementasikan dan ketiga, bagaimana kebijakan
publik tersebut dievaluasi (Nugroho 2004,100-105)
Dalam konteks
formulasi, maka berbagai isu yang banyak beredar didalam masyarakat
tidak semua dapat masuk agenda pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan.
Isu yang masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang
yang kuat berhubungan dengan analisis kebijakan dan terkait dengan enam
pertimbangan sebagai berikut:
- Apakah Isu tersebut dianggap telah mencapai tingkat kritis sehingga tidak bisa diabaikan?.
- Apakah Isu tersebut sensitif, yang cepat menarik perhatian masyarakat?
- Apakah Isu tersebut menyangkut aspek tertentu dalam masyarakat?
- Apakah Isu tersebut menyangkut banyak pihak sehingga mempunyai dampak yang luas dalam masyarakat kalau diabaikan?
- Apakah Isu tersebut berkenaan dengan kekuasaan dan legitimasi?
- Apakah Isu tersebut berkenaan dengan kecenderungan yang sedang berkembang dalam masyarakat?
Namun dari
semua isu tersebut di atas menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,
2004: 56-59) tidak semua mempunyai prioritas yang sama untuk diproses.
Ini ditentukan oleh suatu proses penyaringan melalui serangkaian kriteria.
Berikut ini kriteria yang dapat digunakan dalam menentukan salah satu
di antara berbagai kebijakan:
- Efektifitas – mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
- Efisien – dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
- Cukup – suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang ada.
- Adil
- Terjawab – kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu masalah tertentu dalam masyarakat.
Aktivitas analisis
didalam kebijakan publik pada dasarnya terbuka terhadap peran serta
disiplin ilmu lain. Oleh karena itu didalam kebijakan publik akan terlihat
suatu gambaran bersintesanya berbagai disiplin ilmu dalam satu paket
kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan publik, maka akan terintegrasi
antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis secara bersama-sama.
Dalam kesempatan ini Ripley menyatakan (Randal B. Ripley, 1985: 31)
Didalam proses kebijakan telah termasuk didalamnya berbagai aktivitas praktis dan intelektual yang berjalan secara bersama-sama.
Pada praktik
kebijakan publik antara lain mengembangkan mekanisme jaringan aktor
(actor networks). Melalui mekanisme jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur
yang bersifat informal (second track), yang ternyata cukup bermakna
dalam mengatasi persoalan-persoalan yang sukar untuk dipecahkan. Mark
Considine memberi batasan jaringan aktor sebagai: (Mark Considine, 1994:
103)
Keterhubungan secara tidak resmi dan semi resmi antara individu-individu dan kelompok-kelompok di dalam suatu sistem kebijakan.
Terdapat 3
(tiga) rangkaian kesatuan penting didalam analisis kebijakan publik
yang perlu dipahami, yaitu formulasi kebijakan (policy formulation),
implementasi kebijakan (policy implementation) dan evaluasi kebijakan
(policy evaluation). Didalam kesempatan ini dibahas lebih lanjut
mengenai implementasi kebijakan, karena memiliki relevansi dengan tema
kajian.