1 November 2012

TULISAN 3

Nama           : Abdul Jabar
NPM            : 20210019
Kelas            : 3 EB 20





ASURANSI

A.       PENGERTIAN  ASURANSI

Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan dating penud dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko di masa yang akan datang terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit, atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran,  risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang menanggung risiko tersebut. Adalah Perusahaan Asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata  “assuradeur “ yang berarti penanggung dan “ geassureerde “ yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut  “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare “ yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “ Insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah  “ Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syrat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.

B.       PERKEMBANGAN  ASURANSI

Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan  asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136 / KMK / IV / 1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
·               223 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               224 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               225 /  KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
·               226  / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha  Penunjang Usaha Asuransi.


C      JENIS-JENIS ASURANSI

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
·               Dilihat dari segi fungsinya .
Ø  Asuransi Kerugian ( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan  bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
o   Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
o   Asuransi pengangkutan meliputi :
§  Marine Hul Policy
§  Marine Cargo Policy
§  Freight.
o   Asuransi aneka, yaitu Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan, diri pencurian, dan lainnya.

Ø  Asuransi Jiwa ( life insurance )
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
o   Asuransi berjangka  ( Term insurance )
o   Asuransi tabungan ( Endowment insurance )
o   Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance )
o   Anuity contrak insurance ( Anuitas )

Ø  Reasuransi  ( reinsurance )
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam :
o   Bentuk treaty
o   Bentuk facultative
o   Kombinasi dari keduanya

·               Dilihat  dari segi kepemilikannya.
Dalam hal hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
Ø  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh Pemerintah Indonesia.
Ø  Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Ø  Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen dari pihak asing.
Ø  Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.


A.       KEUNTUNGAN  ASURANSI.
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya.
Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

·               Bagi Perusahaan Asuransi
Ø  Keuntungan dari Premi yang diberikan ke nasabah.
Ø  Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Ø  Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.

·               Bagi Nasabah.
Ø  Memberikan rasa aman.
Ø  Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Ø  Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Ø  Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
Ø  Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.


B.       PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya adalah untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
·               Insurable Interest  merupakan hal berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
·               Utmost Good Faith  atau “ itikad baik “ dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan  kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
·               Indemnity  atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
·               Proximate Cause  adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
·               Subrogation  merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
·               Contribution  suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.


C.       JENIS-JENIS RISIKO

Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya  suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :

·               Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tabrakan atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
·               Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
·               Risiko Individu.
Risiko individu dibagi tiga macam :
Ø  Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan  atau mati.
Ø  Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan  kerugian keuangan.
Ø  Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.