Nama : Abdul Jabar
NPM : 20210019
Kelas : 3 EB 20
ASURANSI
A. PENGERTIAN ASURANSI
A. PENGERTIAN ASURANSI
Tidak
seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan dating
secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap
ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang
telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan
dating penud dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali
tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya
sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko
di masa yang akan datang terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya
kematian, sakit, atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis
risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan
atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi.
Untuk
mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti
risiko kehilangan, risiko kebakaran, risiko macetnya pinjaman kredit bank
atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang menanggung risiko
tersebut. Adalah Perusahaan Asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap
risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal
ini disebabkan perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha
pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah.
Dalam
bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari
kata “assuradeur “ yang berarti penanggung dan “ geassureerde “
yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut “Assurance
“ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam
bahasa latin disebut “ Assecurare “ yang berarti meyakinkan orang.
Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “ Insurance “ yang berarti
menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance “
yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di
Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang
Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi
atau pertanggungan adalah “ Perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Dalam
perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian
tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan
sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar
sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang
akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan
sebaliknya.
Perjanjian
asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syrat-syarat,
hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan
jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak
asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan
ditandatangani bersama sebelumnya.
B. PERKEMBANGAN
ASURANSI
Asal
mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan
asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan
Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun
1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136 / KMK / IV / 1976 tentang Penetapan
Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia.
Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249 / KMK.013 / 1988
Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang
Asuransi Kerugian dan Nomor 1250 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988
tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan
Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar
acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan
kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
·
223 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi
dan Reasuransi.
·
224 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·
225 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan
Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
·
226 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.
C
JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini dilihat dari berbagai segi
adalah sebagai berikut :
·
Dilihat dari segi fungsinya .
Ø
Asuransi Kerugian ( non life insurance )
Jenis
asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan
usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu
peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan
usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam
asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
o
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal
terbang dan lainnya.
o
Asuransi pengangkutan meliputi :
§
Marine Hul Policy
§
Marine Cargo Policy
§
Freight.
o
Asuransi aneka, yaitu Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan
pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan, diri pencurian,
dan lainnya.
Ø
Asuransi Jiwa ( life insurance )
Asuransi
jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa
atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa
adalah :
o
Asuransi berjangka ( Term insurance )
o
Asuransi tabungan ( Endowment insurance )
o
Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance )
o
Anuity contrak insurance ( Anuitas )
Ø
Reasuransi ( reinsurance )
Merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini
sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam :
o
Bentuk treaty
o
Bentuk facultative
o
Kombinasi dari keduanya
·
Dilihat dari segi kepemilikannya.
Dalam
hal hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi
tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
Ø
Asuransi milik pemerintah
Yaitu
asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh
Pemerintah Indonesia.
Ø
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi
ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga
siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam
Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Ø
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan
asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang
dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen dari
pihak asing.
Ø
Asuransi milik campuran
Merupakan
jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan
pihak asing.
A. KEUNTUNGAN
ASURANSI.
Perusahaan
asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha
yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh
aktivitasnya.
Demikian
pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat
dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan
dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :
·
Bagi Perusahaan Asuransi
Ø
Keuntungan dari Premi yang diberikan ke nasabah.
Ø
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Ø
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
·
Bagi Nasabah.
Ø
Memberikan rasa aman.
Ø
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Ø
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Ø
Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
Ø
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
B. PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
Pelaksanaan
perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat
dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung
prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya
adalah untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara
pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
·
Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hokum untuk
mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah
secara hokum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat
menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum. Semua ini tergambar dari
kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan
terhadap barang yang dipertanggungkan.
·
Utmost Good Faith atau “ itikad baik “ dalam penetapan
setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik
antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil
maupun immaterial.
·
Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi
keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum
terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi
jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang
bersifat keuangan.
·
Proximate Cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang
mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan
intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber
baru dan independent.
·
Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan
ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan
kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan
prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang
benar-benar dideritanya.
·
Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak
mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk
ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah
tanggungan masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.
C. JENIS-JENIS
RISIKO
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi
asuransi yang harus dibayar.
Dalam
praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan
asuransi adalah sebagai berikut :
·
Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau
dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan,
contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan
tabrakan atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini
kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
·
Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu
peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal
ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
·
Risiko Individu.
Risiko
individu dibagi tiga macam :
Ø
Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat
sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
Ø
Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang
menyebabkan kerugian keuangan.
Ø
Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung
kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang
menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.