Nama : abdul jabar
npm : 20210019
kelas : 2eb20
Rencana pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak pada April mendatang, dimanfaatkan beberapa oknum tak bertanggung jawab. Setelah berhasil mengungkap penyelewengan penggunaan BBM kemarin, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kembali kasus serupa.
Modus yang diterapkan pelaku pun hampir sama. Beberapa oknum tak bertanggung jawab ini, membawa BBM jenis solar tanpa dokumen resmi menggunakan kendaraan jenis truk bernomor polisi KB 98xx BB, atas nama sebuah perusahaan terbatas (PT) di wilayah ini. Sebanyak 8.000 liter solar ilegal ini sejatinya akan dijual ke sebuah perusahaan industri di Kalimantan Barat.
Penyelesaian Masalah
Kepala Divisi Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Mukson, menjelaskan, sopir sekaligus pemilik dibekuk petugas di Jalan Khatulistiwa, Gang Sungai Selamat, Pontianak Utara, Kota Pontianak pada Kamis sore kemarin.
Sebanyak 8.000 liter solar ilegal mau dijual ke perusahaan industri di daerah ini. Saat ini, diamankan dulu, karena mereka tidak mempunyai surat-surat yang sah di Pontianak pada Jumat 23 Maret 2012.
Mukson menjelaskan, truk yang membawa tangki bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi itu akan dijual ke industri wilayah Kalbar dan meraih keuntungan besar. Namun, belum sempat berangkat, kendaraan tersebut langsung disergap oleh aparat kepolisian setempat.
Tanpa melakukan perlawanan, akhirnya mereka pun digiring ke Polda Kalbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait kepemilikan BBM jenis solar ilegal itu.
“Pemiliknya sudah kami tangkap. Dia berinisial JJ (30). Sopir truk berinisial MM. Para pelaku mengaku, setelah berhasil menjual solar ilegal ini ke industri akan membagi hasilnya. Karena tidak mampu menunjukkan izin operasional, terpaksa pemilik dan sopir digiring ke Polda untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.