17 Oktober 2011

jumlah koperasi di kota bekasi pada tahun 2010

Kota Bekasi Bentuk Koperasi di Setiap RW

BEKASI - Dinas Perindagkop Kota Bekasi akan membentuk koperasi di setiap rukun warga (RW) sebagai implementasi pencanangan daerah itu sebagai Kota Koperasi. Kepala Dinas Perindagkop Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan, pemerintah kota nantinya memberikan bantuan tahap awal untuk membentuk koperasi di setiap RW masing-masing Rp 10 juta.

"Pemasyarakatan koperasi akan terus dilakukan agar saka guru ekonomi itu bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi warga," ujarnya.

Ia mengatakan, tim yang akan menggerakkan pembentukan koperasi di setiap RW sudah dibentuk dan dilantik oleh Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad. Merekalah yang akan melakukan kerja langsung turun ke lapangan.

Aparat Dinas Perindagkop tersebut akan bekerja sama dengan 56 kelurahan di Kota Bekasi untuk mendata jumlah RW yang ada di Kota Bekasi. "Masyarakat berhubungan dengan koperasi untuk mendapatkan modal usaha dan keberadaan koperasi memberikan manfaat nyata dalam pengembangan usaha," ujarnya.

Kini jumlah koperasi di Kota Bekasi terus meningkat dan sisa hasil usaha (SHU) pada 2009 mencapai Rp 71 miliar dari sebelumnya Rp 68 miliar. "Pertumbuhan aset koperasi tersebut membuktikan bahwa usaha yang dikelola mampu berkembang meski tidak sepesat usaha yang dikelola swasta." tutur Aan, seperti dikutip Antara.

Saat ini jumlah koperasi di Kota Bekasi sebanyak 640 buah dengan anggota mencapai 120 ribu orang. Dari jumlah itu, koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sudah mencapai 63%. Kegiatan koperasi di Bekasi meliputi simpan pinjam untuk pembiayaan usaha seperti ukiran, sepatu kulit, makanan, manik-manik dari limbah plastik, boneka dan kerajinan kayu, pengadaan kebutuhan sehari-hari, serta jasa.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindagkop Rudi Sabaruddin menambahkan, sebanyak 56 koperasi kelurahan mendapat bantuan APBD dalam mengembangkan permodalan dan meningkatkan volume usaha mereka. Dana yang sifatnya bergulir tersebut akan diberikan sebesar maksimal Rp 50 juta untuk setiap koperasi didasarkan kebutuhan dana untuk pengembangan usahanya.

Sebagai usaha yang baru dibentuk, menurut Rudi, koperasi kelurahan membutuhkan dana untuk pengembangan usaha, selain sumber dana melalui simpanan pokok, wajib, dan sukarela anggotanya. "Kami ingin agar aparat kelurahan dan warga masyarakat yahg menjadi anggota koperasi bisa mendapatkan dana untuk pembiayaan usaha, kebutuhan konsumtif, serta penyediaan barang dan jasa bagi anggota," ujarnya.

Walikota Bekasi Mochtar Mohamad meminta agar pengelola koperasi menjalankan usahanya dengan baik dan benar agar bisa menyejahterakan anggotanya.

http://bataviase.co.id/node/436529