Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi
nasional di
dunia.Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan
Comptable General (kode akuntansi
nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947.
Plan Comptable General berisi:
1.
Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan
keuangan.
2.
Definisi aktiva, kewajiban, ekuita pemegang
saham, pendapatan dan beban.
3.
Aturan pengakuan dan penilaian.
4.
Daftar akun standar, ketentuan mengenai
penggunaannya, dan ketentuan tata bukulainnya.
5.
Contoh laporan keuangan dan aturan
penyajiannya.
Dasar utama aturan akuntansi di Prancis adalah Hukum
Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983, yang membuat Plan Comptable General
yang wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Ciri khusus akuntansi di Prancis
adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara
tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasika.
Meskipun akun – akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan
peraturan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar
Pelaporan Keuangan Internasional, bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum
di
AS yaitu GAAP dalam menyusun laporan keuangan
konsolidasi. Alasan utama untuk fleksibilitas ini adalah ketika Direktif
ketujuh UE diberlakukan pada tahun 1986, banyak perusahaan multinasional
Prancis yang telah menyusun laporan keuangan konsolidasi berdasarkan prinsip
Anglo Saxon untuk keperluan pencatatan saham di luar negeri.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Di Prancis terdapat lima organisasi yang terlibat dalam
proses penetapan standar yaitu:
1.
Counseil National de la Comptabilite atau CNC
(Badan Akuntansi Nasional)
2.
Comita de la Reglementation Comptable atau
CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
3.
Autorite des Marches Financiers atau AMF
(Otoritas Pasar Keuangan)
4.
Orde des Expert – Comptables atau OEC (Ikatan
Akuntan Publik)
5.
Compagnie Nationale des Commisaires aux
Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Pelaporan Keuangan
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini:
1.
Neraca\
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Catatan atas Laporan Keuangan
4.
Laporan Direktur dan Laporan Auditor
Laporan keuangan seluruh perusahaan perseroan dan
perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya yang melebihi ukuran tertentu
harus diaudit. Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya,
laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan dan dengan niat baik.
Ciri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan
kaki yang ekstensif dan detail, yang meliputi hal – hal berikut:
1.
Penjelasan mengenai aturan pengukuran yang
diberlakukan
2.
Perlakuan akuntansi untuk pos – pos dalam
mata uang asing
3.
Laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
4.
Detail provisi
5.
Detail revaluasi yang dilakukan
6.
Analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh
tempo
7.
Daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
8.
Jumlah komitmen pension dan imbalan
pascakerja lainnya
9.
Detail pengaruh pajak terhadap laporan
keuangan
10. Rata – rata jumlah karyawan sesuai golongan
11. Analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Pengukuran Akuntansi
Akuntansi di Prancis memiliki karakteristik ganda:
perusahaan tersendiri harus mematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompok
usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk
perusahaan individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan
menghitung pendapatan kena pajak.
1.
Penilaian aktiva berdasarkan biaya historis.
2.
Aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi
pajak dengan menggunakan dasar garis lurus atau saldo berganda.
3.
Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih
rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau
metode rata – rata tertimbang.
4.
Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan
pada saat terjadinya, namun dapat dikapitalisasikan dalam keadaan tertentu. Dengan
beberapa pengecualian, laporan keuangan konsolidasi Prancis mengikuti pendekatan
penyajian wajar berupa pelaporan substansi mengungguli bentuk.
2. Jerman
Di Jerman lingkungan akuntansi mengalami perubahan terus –
menerus. Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah
sistem pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide – ide Inggris –
Amerika. Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif
harmonisasi yang harus diadopsi oleh negara – negara anggotanya ke dalam hukum
nasional.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi
penetapan standar akuntansi keuangan sebagimana yang dipahami di negara –
negara berbahasa inggris. Komite Standar Akuntansi Jerman (GASC) atau dalam
bahasa Jerman (Deutches Rechnungslegungs Standard Committee) atau DRSC
didirikan tidak lama sesudah itu dan langsung diakui oleh Kementerian sebagai
pihak berwenang dalam menetapkan standard di Jerman. Secara garis besar
akuntansi di Jerman mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika
Serikat. Namun demikian penting diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi
wajjib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk
mengembangkan suatu standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional.
Pada tahun 2003 GASB menerapkan strategi baru dan menyelaraskan program kerjanya
dengan usaha IASB untuk mencapai konvergensi standar akuntansi secara global.
Pelaporan Keuangan
Dalam UU Akuntansi tahun 1985 menentukan ketentuan
akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda – beda menurut ukuran
perusahaan. Ada tiga kelompok ukuran keci, menengah dan besar. UU akuntansi
tahun 1985 menentukan isi dan bentukm laporan keuangan yang meliputi:
1.
Neraca
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Catatan atas Laporan
4.
Laporan Manajemen
5.
Laporan Auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah
laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan
dan dewan pengawas perusahaan.
Pengukuran Akuntansi
1.
Metode pembelian adalah metode konsolidasi
yang utama
2.
Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang
diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan
goodwill.
3.
Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap
cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat
ekonominya.
4.
Usaha patungan dapat dicatat dengan
menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas.
5.
Biaya historis merupakan dasar untuk menilai
aktiva berwujud.
6.
Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih
rendah antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya
adalah FIFO atau rata – rata tertimbang.
7.
Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan
pada saat terjadinya.
3. Jepang
Di Jepang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mencerminkan
gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Untuk memahami akuntansi
di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang.
Di Jepang perusahaan – perusahaan saling memiliki ekuitas
saham satu sama lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan
konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Modal usaha
keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang
dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi. Pada akhir tahun 1990-an
untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan – perusahaan Jepang menjadi semakin
transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling
signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada
tiga UU : Hukum Komersil, UU Pasar Modal dan UU Pajak Penghasilan. Hukum ini
disebut sebagai “ sistem hukum segitiga”. Berdasarkan Hukum Komersial, laporan
keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran kecil dan menengah
harus diaudit hanya oleh auditor wajib. Auditor wajib tidak perlu memiliki
kualifikasi professional dan dipekerjakan oleh perusahaan secara purna waktu.Audit
wajib memiliki focus utama pada tindakan – tindakan manajemen yang diambil oleh
para direktur dan melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum. Penetapan
standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan
Standar Akuntansi Jepang dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal
dengan Lembaga Standar Akuntansi Keuangan.Sebagai organisasi sektor swasta yang
independen ASJB diharapkan agar menjadi lebih kut dan lebih transparan dan
tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan khusus. ASJB juga bekerja
sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial
diwajibkan untuk menyusun
laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat
tahunan pemegang saham, yang
berisi hal – hal berikut:
1.
Neraca
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Laporan Usaha
4.
Proposal atas Penentuan Penggunaan
(apropriasi) Laba Ditahan
5.
Skedul Pendukung
Pengukuran Akuntansi
Hukum Komersial mewajibkan perusahaan – perusahaan besar
untuk menyusun laporan konsolidasi.
1.
Akun perusahaan secara terpisah merupakan
dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama
digunakan untuk keduanya.
2.
Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk
perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan
dan operasionalnya.
3.
Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar
aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun.
4.
Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada
perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh
signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.
5.
Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih
rendah antara biaya atau pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
6.
Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan
pada saat terjadinya.
4. Belanda
Belanda memiliki akuntansi dan pelaporan keuangan yang
relative permisif, tetapi standar praktik dan professional yang sangat tinggi. Belanda
merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian
wajar. Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha,
sehingga banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan pada topik – topik akuntansi
dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi. Belanda merupak salah satu
pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan
keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik
yang dapat diterima.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970. UU
tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum
perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan
didalam UE yang terjadi. Di antara provisi utama UU tahun 1970 tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan
gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama satu tahun, dan
seluruh pos didalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai.
2. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik
usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi yang dapat diterima oleh kalangan
usaha).
3. Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil
operasi harus diungkapkan.
4. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang
konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus
diungkapkan secukupnya.
5.
Informasi keuangan komparatif untuk periode
sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang
menyertainya. Dewan Pelaporan tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip
akuntansi yang dapat/tidak dapat diterima secara umum.
Dewan tersebut memiliki anggota yang berasal dari 3
kelompok yang berbeda. Dewan tersebut merupakan organisasi swasta dan didanai
melalui hibah dari kalangan usaha dan NivRA. NivRA juga terlibat dalam segala
hal yang terkait
dengan akuntansi di Belanda.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa
Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima.
Laporan keuangan harus memuat hal – hal berikut:
1.
Neraca
2.
Laporan Laba rugi
3.
Catatan – catatan
4.
Laporan Direksi
5.
Informasi lain yang direkomendasikan
Pengukuran Akuntansi
Pengukuran akuntansi Belanda memiliki fleksibilitas, hal
ini terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kin untuk aktiva berwujud
seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan
Belanda memiliki fleksibilitas dalam
menerapkan aturan pengukuran , dapat diduga bahwa
terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
5. Inggris
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang
mengembangkan profesi akuntansi. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan
yang wajar juga berasal dari Inggris.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum
perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris
secara luas diatur oleh aktva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU tahun 1981
menetapkan lima prinsip dasar akuntansi:
1.
Pendapatan dan beban harus ditandingkan
menurut dasar akrual.
2.
Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah
dalam setiap ketegori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
3.
Prinsip konservatisama diterapkan, khususnya
dalam pengakuan realisasi laba dan
seluruh kewajiban dan kerugian yang
diketahui.
Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisiten
dari tahun ke tahun diwajibkan.
Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk
perusahaan yang menggunakan akuntansi.
Enam badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan
Komite Konsultatif Badan Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1.
Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan
Wales / ICAEW
2.
Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia /
ICAI
3.
Institut Akuntan berizin resmi di Skotlandia
/ ICAS
4.
Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan
Bersertifikat / ACCA
5.
Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi /
CIMA
6.
Institut Keuangan dan Akuntansi Publik
Berizin Resmi / CIPFA
Penetapan standar akuntansi di Inggris dikeluarkan dan
dikukuhkan oleh enam badan
akuntansi di atas.
Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling
komprehensif di dunia. Laporan
keuangan umumnya mencakup Laporan Direksi, Laporan Laba dan
Rugi dan Neraca,
Laporan Arus Kas, Laporan Total keuntungan dan Kerugian
yang Diakui, Laporan Kebijakan
Akuntansi, Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan,
dan Laporan Auditor.
6. Amerika Serikat
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor
swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan) atau FASB, tetapi sebuah lembaga
pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Pada
tahun 2000 AICPA, badan sektor swasta lainnya menetapkan standar auditing.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sistem AS tidak memiliki ketentuan hukum mengenai
penerbitan laporan keuangan. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara
bagian dimana setiap negara bagian
memiliki hukum perusahaannya sendiri.
Secara umum hukum ini berisi ketentuan atas pencatatan
akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodic. Terdapat pula
prinsip – prinsip yang diterima secara umum / GAAP yang terdiri dari seluruh
standar, aturan dan regulasi akuntansi keuangan. SAFS merupakan komponen utama
dalam GAAP. Regulasi akuntansi dan auditing di AS merupakan yang paling padat
dibandingkan dengan gabungan regulasi negara lain di dunia.
Karenanya FASB dan SEC mempertimbangkan untuk mengubah
GAAP AS dari standar berdasarkan aturan menuju standar berdasarkan prinsip.
Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan di Amerika Serikat meliputi
Laporan Manajemen, Laporan Auditor Independen, Laporan Keuangan Utama, Diskusi
Manajemen dan Analisis atas Hasil Operasi dan Kondisi Keuangan, dan
Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap
laporan keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan, Perbandingan data Keuangan
tertentu selama lima atau sepuluh tahun dan Data kuartal
terpilih.
Pengukuran Akuntansi
Aturan pengukuran akuntansi di AS mengasumsikan bahwa
suatu entitas usaha akan terus melangsungkan usahanya. Pengukuran dengan dasar
akrual sangat luas dan pengakuan transaksi dan peristiwa sangat bergantung pada
konsep penandingan. Jika terjadi perubahan,
maka perubahan dan pengaruhnya harus diungkapkan.
SUMBER :
http://zahara-17.blogspot.com/2012/06/pelaporan-dan-pengungkapan-akuntansi.html
http://www.academia.edu/4908989/PENGUNGKAPAN_LAPORAN_KEUANGAN_DALAM_AKUNTANSI_INTERNASIONAL