1 November 2012

TULISAN 4


Nama              : Abdul Jabar
NPM               : 20210019
Kelas              : 3 EB 20

  

KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan Fiskal
adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.

Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
1.       Government transfer
Biaya transfer pemerintah merupakan pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang tidak menghasilkan balas jasa secara langsung. Contoh pemberian beasiswa kepada mahasiswa, bantuan bencana alam dan sebagainya.
2.       Kebijakan fiskal pada pendapatan nasional
Pada sistem perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G). Dirumuskan:
Y = C + I + G
Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
C = aY + b
3.       Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapat dibelanjakan diformulasikan sebagai :
YD = Y – Tx + Tr
YD = C + S
Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapat difungsikan sebagai :
S = (1-a)Y – b
Dengan pendekatan matematis dapat ditemukan adanya angka pengganda/ multiplier dalam perekonomian dengan penggunaan kebijakan fiskal, yaitu :
1.       Angka pengganda investasi
2.       Angka pengganda konsumsi
3.       Angka pengganda pengeluaran pemerintah
4.       Angka pengganda transfer pemerintah
5.       Angka pengganda pajak
Masalah dalam Kebijakan Fiskal
•Masalah waktu
•Pertimbangan politis
•Respon pelaku ekonomi
•Dampak crowding-out
•Kondisi perekonomian dunia/luar negeri
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_fiskal
http://www.fiskal.depkeu.go.id

TULISAN 3

Nama           : Abdul Jabar
NPM            : 20210019
Kelas            : 3 EB 20





ASURANSI

A.       PENGERTIAN  ASURANSI

Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan dating penud dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko di masa yang akan datang terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit, atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran,  risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang menanggung risiko tersebut. Adalah Perusahaan Asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata  “assuradeur “ yang berarti penanggung dan “ geassureerde “ yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut  “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare “ yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “ Insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah  “ Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syrat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.

B.       PERKEMBANGAN  ASURANSI

Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan  asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136 / KMK / IV / 1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
·               223 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               224 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               225 /  KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
·               226  / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha  Penunjang Usaha Asuransi.


C      JENIS-JENIS ASURANSI

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
·               Dilihat dari segi fungsinya .
Ø  Asuransi Kerugian ( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan  bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
o   Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
o   Asuransi pengangkutan meliputi :
§  Marine Hul Policy
§  Marine Cargo Policy
§  Freight.
o   Asuransi aneka, yaitu Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan, diri pencurian, dan lainnya.

Ø  Asuransi Jiwa ( life insurance )
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
o   Asuransi berjangka  ( Term insurance )
o   Asuransi tabungan ( Endowment insurance )
o   Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance )
o   Anuity contrak insurance ( Anuitas )

Ø  Reasuransi  ( reinsurance )
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam :
o   Bentuk treaty
o   Bentuk facultative
o   Kombinasi dari keduanya

·               Dilihat  dari segi kepemilikannya.
Dalam hal hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
Ø  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh Pemerintah Indonesia.
Ø  Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Ø  Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen dari pihak asing.
Ø  Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.


A.       KEUNTUNGAN  ASURANSI.
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya.
Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

·               Bagi Perusahaan Asuransi
Ø  Keuntungan dari Premi yang diberikan ke nasabah.
Ø  Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Ø  Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.

·               Bagi Nasabah.
Ø  Memberikan rasa aman.
Ø  Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Ø  Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Ø  Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
Ø  Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.


B.       PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya adalah untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
·               Insurable Interest  merupakan hal berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
·               Utmost Good Faith  atau “ itikad baik “ dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan  kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
·               Indemnity  atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
·               Proximate Cause  adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
·               Subrogation  merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
·               Contribution  suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.


C.       JENIS-JENIS RISIKO

Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya  suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :

·               Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tabrakan atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
·               Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
·               Risiko Individu.
Risiko individu dibagi tiga macam :
Ø  Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan  atau mati.
Ø  Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan  kerugian keuangan.
Ø  Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

TULISAN 2

Nama           : Abdul Jabar
NPM            : 20210019
Kelas            : 3 EB 20
 
 
 INVESTASI DI PASAR MODAL BERKEMBANG
Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.

Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.

Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.

Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.

Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).


Sumber   :  http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/blog-post.html

TULISAN 1


Nama           : Abdul Jabar
NPM            : 20210019
Kelas            : 3 EB 20


Laporan Laba Rugi

Untuk kali ini kita akan membahas tentang laporan laba rugi. Untuk membuat laporan laba rugi kita harus mengetahui tentang pengertian laporannya. Laporan laba rugi adalah suatu laporan yang sistematis tentang penghasilan, biaya, rugi-laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan selama periode tertentu. Yang kita dapatkan dalam laporan ini dimana dalam laporan ini menggambarkan mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan rugi-laba dalam suatu periode tertentu
Laporan laba rugi mempunyai 2 unsur yaitu pendapatan dan beban/biaya

PENGHASILAN (income)
Adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akutansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan seperti penjualan barang dagang, penghasilan jasa (fee), pendapatan bunga dan lainnya.

BEBAN (expanse)
Adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akutansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya nilai aktiva atau kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Contoh yang termasuk dalam kategori beban/biaya adalah harga pokok (penjualan atau produksi/HPP), biaya pemasaran, biaya gaji karyawan, biaya penyusutan dan sejenisnya.
Format atau bentuk laporan laba rugi dapat disajikan dalam 2 bentuk

SINGLE STEP
Yaitu bentuk laporan yang disusun dengan menggabungkan semua penghasilan menjadi suatu kelompok dan semua biaya dalam satu kelompok lainnya yang terjadi dalam suatu periode. Sehingga untuk menghitung laba rugi bersih hannya memerlukan satu langkah yaitu mengurangkan total penghasilan dengan total biaya. Selisih positif antara kelompok penghasilan dengan biaya disebut dengan istilah penghasilan bersih atau laba, sedangkan jika selisih tsb negative disebut dengan rugi.

MULTIPLE STEP
Yaitu bentuk laporan yang disusun secara bertahap penghasilan dan beban disajikan sesuai dengan uturan aktivitas yaitu kegiatan usaha diluar usaha dan luar biasa
Untuk menyajikan pos luar biasa seperti kebakaran, gempa, dan sebagainya perusahaan dapat menganut salah satu dari 2 perlakuan berikut ini:

ALL INCLUSIVE
Pencatatan kerugian dari pos luar biasa tsb dapat disajikan dalam laporan laba rugi, sedangkan dalam laporan laba yang ditahan hanya berisi net income yang ditransfer dari laporan rugi laba deklarasi (pembayaran dividend), penyisihan dari laba (appropriation of retained earning)

CURRENT OPERATING PERFORMANCE/NON CLEAN SURPLUS CONCEPT
Pecatatan kerugian dari pos luar biasa tidak boleh disajikan dalam laporan laba rugi melainkan disajikan dalam laporan laba ditahan atau laporan perubahan modal maka laporan laba rugi hanya menentukan hasil dari operasi normal periode tersebut.
sumber: Arifin,johar dan Busono  adi Wicksono, Komputer Akutansi dng Microsoft excell dan Munawir,, analisa laporan keuangan

Tugas 2 ( kerangka Karangan )


Nama   : Abdul Jabar
NPM    : 20210019
Kelas    : 3EB20

 Topik  : Tempe Bongkrek Makanan yang Berbahaya

I. Pengertian tempe bongkrek
I.I Asal tempe bongkrek
I.II Alasan konsumen menkonsumsi tempe bongkrek
I.III Apa perbedaan tempe bongkrek dengan tempe lainnya

II. Kandungan yang terdapat dalam tempe bongkrek
II.I Komponen dalam pembuatan tempe bongrek
II.II Bakteri apa saja yang ada dalam tempe bongkrek

III. Bahaya yang disebabkan oleh tempe bongkkrek
III.I Akibat bagi konsumen yang mengkonsumsi tempe bongkrek
III.I.I Gangguan pada pencernaan setelah mengkonsumsi
III.I.II Keracunan setelah mengkonsumsi

IV. Kesimpulan dan Saran
IV.I   Menginfokan kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi   
         tempe bongkrek
IV.II Cara pemerintah menanggulangi