1 November 2012

TULISAN 3

Nama           : Abdul Jabar
NPM            : 20210019
Kelas            : 3 EB 20





ASURANSI

A.       PENGERTIAN  ASURANSI

Tidak seorang pun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan dating secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena di masa yang akan dating penud dengan ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadinya sesuatu di masa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.
Risiko di masa yang akan datang terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit, atau risiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau risiko lainnya. Oleh karena itu, setiap risiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak kita inginkan di masa yang akan datang, seperti risiko kehilangan, risiko kebakaran,  risiko macetnya pinjaman kredit bank atau risiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang menanggung risiko tersebut. Adalah Perusahaan Asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap risiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata  “assuradeur “ yang berarti penanggung dan “ geassureerde “ yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa prancis disebut  “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “ Assecurare “ yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “ Insurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance “ yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah  “ Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dalam perjanjian asuransi dimana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai risiko yang akan dihadapi. Semakin besar risiko, semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya.
Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syrat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko, pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani bersama sebelumnya.

B.       PERKEMBANGAN  ASURANSI

Asal mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan  asuransi yang ditinggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan Peraturan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu.
Kemudian Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136 / KMK / IV / 1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1249 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan Nomor 1250 / KMK.013 / 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
·               223 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               224 / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
·               225 /  KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
·               226  / KMK .017 / 1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha  Penunjang Usaha Asuransi.


C      JENIS-JENIS ASURANSI

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut :
·               Dilihat dari segi fungsinya .
Ø  Asuransi Kerugian ( non life insurance )
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan  bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut :
o   Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
o   Asuransi pengangkutan meliputi :
§  Marine Hul Policy
§  Marine Cargo Policy
§  Freight.
o   Asuransi aneka, yaitu Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan, diri pencurian, dan lainnya.

Ø  Asuransi Jiwa ( life insurance )
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Jenis-jenis asuransi jiwa adalah :
o   Asuransi berjangka  ( Term insurance )
o   Asuransi tabungan ( Endowment insurance )
o   Asuransi seumur hidup ( Whole life insurance )
o   Anuity contrak insurance ( Anuitas )

Ø  Reasuransi  ( reinsurance )
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan kedalam :
o   Bentuk treaty
o   Bentuk facultative
o   Kombinasi dari keduanya

·               Dilihat  dari segi kepemilikannya.
Dalam hal hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
Ø  Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh Pemerintah Indonesia.
Ø  Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Ø  Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100 persen dari pihak asing.
Ø  Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.


A.       KEUNTUNGAN  ASURANSI.
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya.
Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

·               Bagi Perusahaan Asuransi
Ø  Keuntungan dari Premi yang diberikan ke nasabah.
Ø  Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Ø  Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.

·               Bagi Nasabah.
Ø  Memberikan rasa aman.
Ø  Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Ø  Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Ø  Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang.
Ø  Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.


B.       PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi.
Tujuannya adalah untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
·               Insurable Interest  merupakan hal berdasarkan hokum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hokum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hokum. Semua ini tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
·               Utmost Good Faith  atau “ itikad baik “ dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan  kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
·               Indemnity  atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
·               Proximate Cause  adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
·               Subrogation  merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
·               Contribution  suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggungbelum tentu sama besarnya.


C.       JENIS-JENIS RISIKO

Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya  suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut :

·               Risiko Murni, artinya bahwa ada ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang dikendarai mungkin akan tabrakan atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
·               Risiko Spekulatif, artinya risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
·               Risiko Individu.
Risiko individu dibagi tiga macam :
Ø  Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan  atau mati.
Ø  Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah dicuri, hilang rusak yang menyebabkan  kerugian keuangan.
Ø  Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian dijalan yang menyebabkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

TULISAN 2

Nama           : Abdul Jabar
NPM            : 20210019
Kelas            : 3 EB 20
 
 
 INVESTASI DI PASAR MODAL BERKEMBANG
Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.

Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.

Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.

Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.

Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).


Sumber   :  http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/blog-post.html

TULISAN 1


Nama           : Abdul Jabar
NPM            : 20210019
Kelas            : 3 EB 20


Laporan Laba Rugi

Untuk kali ini kita akan membahas tentang laporan laba rugi. Untuk membuat laporan laba rugi kita harus mengetahui tentang pengertian laporannya. Laporan laba rugi adalah suatu laporan yang sistematis tentang penghasilan, biaya, rugi-laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan selama periode tertentu. Yang kita dapatkan dalam laporan ini dimana dalam laporan ini menggambarkan mengenai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan rugi-laba dalam suatu periode tertentu
Laporan laba rugi mempunyai 2 unsur yaitu pendapatan dan beban/biaya

PENGHASILAN (income)
Adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akutansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan seperti penjualan barang dagang, penghasilan jasa (fee), pendapatan bunga dan lainnya.

BEBAN (expanse)
Adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akutansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya nilai aktiva atau kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Contoh yang termasuk dalam kategori beban/biaya adalah harga pokok (penjualan atau produksi/HPP), biaya pemasaran, biaya gaji karyawan, biaya penyusutan dan sejenisnya.
Format atau bentuk laporan laba rugi dapat disajikan dalam 2 bentuk

SINGLE STEP
Yaitu bentuk laporan yang disusun dengan menggabungkan semua penghasilan menjadi suatu kelompok dan semua biaya dalam satu kelompok lainnya yang terjadi dalam suatu periode. Sehingga untuk menghitung laba rugi bersih hannya memerlukan satu langkah yaitu mengurangkan total penghasilan dengan total biaya. Selisih positif antara kelompok penghasilan dengan biaya disebut dengan istilah penghasilan bersih atau laba, sedangkan jika selisih tsb negative disebut dengan rugi.

MULTIPLE STEP
Yaitu bentuk laporan yang disusun secara bertahap penghasilan dan beban disajikan sesuai dengan uturan aktivitas yaitu kegiatan usaha diluar usaha dan luar biasa
Untuk menyajikan pos luar biasa seperti kebakaran, gempa, dan sebagainya perusahaan dapat menganut salah satu dari 2 perlakuan berikut ini:

ALL INCLUSIVE
Pencatatan kerugian dari pos luar biasa tsb dapat disajikan dalam laporan laba rugi, sedangkan dalam laporan laba yang ditahan hanya berisi net income yang ditransfer dari laporan rugi laba deklarasi (pembayaran dividend), penyisihan dari laba (appropriation of retained earning)

CURRENT OPERATING PERFORMANCE/NON CLEAN SURPLUS CONCEPT
Pecatatan kerugian dari pos luar biasa tidak boleh disajikan dalam laporan laba rugi melainkan disajikan dalam laporan laba ditahan atau laporan perubahan modal maka laporan laba rugi hanya menentukan hasil dari operasi normal periode tersebut.
sumber: Arifin,johar dan Busono  adi Wicksono, Komputer Akutansi dng Microsoft excell dan Munawir,, analisa laporan keuangan

Tugas 2 ( kerangka Karangan )


Nama   : Abdul Jabar
NPM    : 20210019
Kelas    : 3EB20

 Topik  : Tempe Bongkrek Makanan yang Berbahaya

I. Pengertian tempe bongkrek
I.I Asal tempe bongkrek
I.II Alasan konsumen menkonsumsi tempe bongkrek
I.III Apa perbedaan tempe bongkrek dengan tempe lainnya

II. Kandungan yang terdapat dalam tempe bongkrek
II.I Komponen dalam pembuatan tempe bongrek
II.II Bakteri apa saja yang ada dalam tempe bongkrek

III. Bahaya yang disebabkan oleh tempe bongkkrek
III.I Akibat bagi konsumen yang mengkonsumsi tempe bongkrek
III.I.I Gangguan pada pencernaan setelah mengkonsumsi
III.I.II Keracunan setelah mengkonsumsi

IV. Kesimpulan dan Saran
IV.I   Menginfokan kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi   
         tempe bongkrek
IV.II Cara pemerintah menanggulangi

19 Juni 2012

TINGKAT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DAERAH PERBATASAN PAPUA
Pendahuluan
Papua merupakan wilayah indonesia paling timur yang berbatasan dengan negara Papua New Guine (PNG). Karena merupakan wilayah perbatasan paling timur sehingga perbatasan papua disebut sebagai “pintu gerbang matahari terbit” .Tentu saja dalam wilayah ini merupakan wilayah yang krusial. Terutama pada wilayah perbatasan papua dengan negara lain. Hal ini sering memicu masalah perbatasan yang sekarang masih belum tuntas. Belum lagi masalah kesehatan, kondisi sosial, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan yang belum sempurana dikarenakan kondisi setempat sulit untuk di tempuh membuat kurangnya perhatian dengan serius.
Wilayah papua memilki sumber daya alam yang melimpah. Daerah timika dengan pertambangan emas dan biji besi, serta bahan mineral lainnya di Freefort tetapi masalah ini masih terus berkembang. Jika dibandingkan wilayah pusat papua dengan perbatasan tidak seimbang perkembangannya. Kondisi transportasi serta rawan keamanan membuat wilayah perbatasan ditinjau lebih dalam, baik melakukan penelitan serta meninjau wilayah administrasi. Seperti permasalahn perbatasan papua barat yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan. Tapi sayang, persoalan ini belum dituntaskan. Bahkan sempat menimbulkan konflik, seperti yang terjadi antara Kabupaten dan Kota Sorong yang berebut batasan wilayah karena di daerah itu terkandung sumber gas alam.
Daerah perbatasan Papua terbagi dalam 5 Kabupaten dan 1 kodya yaitu Kabupaten Tolikara, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Merauke dan Kodya Jayapura. Pemanfaatan lahan di perbatasan Papua dimanfaatkan sebagai Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi biasa, Hutan cagar alam dan Taman Nasional Lorenz, sedangkan sisanya digunakan untuk permukiman, ladang, pertanian dan padang rumput. Data penggunaan lahan seluruh perbatasan Papua menunjukkan bahwa seluruh wilayah sebagian besar masih ditutupi hutan (75,9%) dan semak/alang-alang (10,1%). Lahan pertanian, yang berupa gabungan lahan sawah, tegalan dan kebun campuran, hanya meliput sekitar 8,2 %. Dan didominasi oleh lahan kering berupa tegalan yaitu 6,2%.
PERBATASAN INDONESIA-PAPUA NEW GUINE(PNG)
Salah satu perbatasan wilayah Indonesia paling timur adalah Negara PNG yangberbatasan langsung dengan papua. Perbatasan ini merupakan perbatasan wilayah darai Republik Indonesia yang memiliki panjang +770 km yang membentang dari Utara ke Selatan mulai dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke. Daerah ini merupakan daeah yang strategis karena diwilayah perbatasan inilah stabilitas keamanan serta sosial ekonomi rakyat ndonesia. Namun perbatasan ini masih memliki kekurangan dalam penentuan batas wilayah.
Walaupun daerah perbatasan RI-PNG di Provinsi Papua kaya akan sumber daya alamnya namun daerah tersebut memiliki berbagai permasalahan antara lain kualitas sumber daya manusianya masih rendah, daerahnya masih tertinggal, terisolir bahkan sangat kumuh, dan penyebaran penduduknya tidak merata, bahkan terdapat 3000 orang warga PNG di daerah Wara Smol Kabupaten Pegunungan Bintang yang sampai saat ini belum tuntas penyelesaian statusnya. Selain permasalahan demografi, permasalahan lain yang terjadi di wilayah perbatasan darat Papua adalah daerahnya rawan terhadap bencana alam, mudah berkembangnya wabah penyakit, sering terjadi konflik antar suku, bahkan dirasakan sangat rawan akan terjadi disintegrasi bangsa. Bahkan wilayah perbatasan ini menjadi tempat pelarian dan basis perlawanan yang sangat  krusial seiring dengan bertambahnya waktu. Penyebabnya tek kurang dari kurangnya kontrol yang terkait.
Berbagai ancaman dan gangguan keamanan terhadap integritas wilayah ini  sering terjadi.  Penelitian yang dilakukan terhadap masalah perbatasan wilayah dalam pemerintahan bisa menimbulkan permasalahan bilateral, sehingga perlu dipikirkan langkah untuk memperbaikinya. Apalagi papuasangant jauh dari pemerintahan pusat, bukan berarti hal ini menjadi perhatian pada lembar belakang. Melihat berbagai antisipasi di atas dan mengingat wilayah timur Indonesia masih jarang disentuh dalam hal kebijakan, khususnya dalam aspek pengawasan perbatasan, penelitian mengenai berbagai masalah di sepanjang perbatasan Indonesia di Papua dan Papua New Guinea, yang tidak kalah luas dan panjangnya dibandingkan dengan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga lainnya, perlu dilakukan.
Kegiatan  separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka)
Kegiatan OPM serig terjadi diwilayah ini. Sehingga menimbukan konflik bekepanjangan. Terutama berdampak buruk dengan negara PNG. Bagaimanapu PNG masih tetap tidak mendukung gerakan separatis OPM karena papua merupakan masalah negara Indonesia.
Wilayah perbatasan digunakan sebagai daerah pelarian setelah melakukan aktifitas separatis, terutama serangan bersenjata. Namum Pemerintah PNG tetap mengembalikan simpatisan kewilayah indonesia untuk diselesaikan. Seperti dijelaskan pihak Deplu dari Kasubdit Kewilayahan, Pegunungan Bintang sangat rawan dijadikan basis gerakan separatis OPM. Letak wilayah –wilayah pedalaman di kabupaten ini yang sulit diawasi oleh aparat keamanan Indonesia, telah menyebabkan sulitnya juga kawasan di sana dikontrol keamanannya. Sehingga, logis, kawasan dimaksud menjadi ideal dijadikan basis gerakan separatis OPM dan ideal bagi mobilitas gerakan mereka.
Para pengikut OPM di bawah pimpinan Herman Wanggai, dengan sekitar 42 orang anggota rombongannya, pernah memanfaatkan wilayah perbatasan laut dari Merauke untuk memasuki wilayah Australia. Sisa-sisa anggota OPM diinformasikan tersebar di sekitar Port Moresby dan Vanimo di wilayah PNG. Mereka sisasisa OPM yang mau repatriasi berjumlah sekitar 708 orang dan akan diterima pemerintah Indonesia dalam proses pemulangannya jika melakukan repatriasi secara sukarela. Indonesia haus berusaha menghilangkan pandangan buruk ini terhadap negara lain sehingga tidak memiliki pemahaman yang salah
Walaupun OPM pernah mendirikan bendera Bintang kejora, namun pemerintah PNG tidam mau ambil bagian masalah ini. Lebih baik mereka mengurus masalah negaranya sendiri.
Pembenahan Dan Pendayagunaan Wilayah Perbatasan Darat Di Papua
Provinsi Papua yang dianggap sebagai provinsi matahari terbit, perlu ada suatu gagasan atau pemikiran yang strategis untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah tersebut secara aman, damai dan sejahtera, karena hasil analisis dari penelitian melalui pendekatan-pendekatan kemanusiaan diperoleh data sebagai berikut :
a. Pendekatan secara psikologi, bahwa melakukan pembangunan di derah perbatasan darat Papua dibutuhkan pendekatan secara psikologi karena kesadaran akan nasib sesama sekaligus kewajiban mutlak terhadap saudara sebangsa, yang tentunya merekapun menganggap bukan orang lain.
b. Melihat dan mengikuti serta merasakan apa yang menjadi masalah di daerah perbatasan darat Papua, mereka juga mau menjelaskan dan memberi informasi yang tepat agar semua permasalahan dapat terselesaikan secara aman dan transparan.
c. Dari hasil pendekatan studi kepustakaan, kunjungan, observasi dan wawancara dengan penduduk lokal serta aparat menghasilkan kurang lebih ada terobosan membuka keterbelakangan (transportasi, komunikasi, kesejahteraan masyarakat (socio culture) serta pertahanan dan keamanan) melalui pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat secara komprehensif integral.
Jika pendekatan-pendekatan tersebut ditinjau dari Aspek Asta Gatra maka hasil ideal yang didapatkan adalah sebagai berikut :
a. Geografi.
1) Tersedianya sarana dan prasarana jalan Trans Papua dari Kota Jayapura sampai Kabupaten Merauke untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas pertahanan dan keamanan.
2) Garis batas yang jelas dan telah diakui oleh negara-negara didunia internasional sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memadai.
b. Demografi.
1) Kualitas sumberdaya manusia meningkat yang ditandai dengan keberhasilan program-program pendidikan, serta semakin baiknya kesehatan masyarakat.
2) Persebaran penduduk yang merata di daerah perbatasan.
3) Tingkat pendapatan masyarakat yang tinggi
4) Terciptanya persatuan dan kesatuan yang kuat antara penduduk lokal dengan pendatang.
c. Sumber Kekayaan Alam (SKA).
1) Terciptanya sistem pengelolaan sumber kekayaan alam yang baik untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah perbatasan.
2) Terciptanya kemampuan penguasaan teknologi untuk mengelola sumber kekayaan alam dan pelestariannya.
d. Ideologi.
1) Mampu mengimplementasikan pemahaman ideologi Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
2) Tingginya rasa nasionalisme dan wawasan kebangsaan pada masyarakat di perbatasan.
e. Politik.
1) Adanya keseriusan dan prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan di perbatasan.
2) Tersedianya perjanjian-perjajian secara lengkap mengenai perbatasan dengan PNG.
f. Ekonomi.
1) Meningkatnya pendapatan masyarakat di daerah perbatasan
2) Tersedianya tempat-tempat untuk memasarkan hasil pertanian, perkebunan dan perikanan untuk mengembangkan perekonomian rakyat.
3) Mampu memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan dengan sebaik-baiknya.
g. Sosial Budaya.
1) Terwujudnya rasa kebersamaan dan saling membutuhkan antara penduduk lokal dengan pendatang untuk mengatasi segala perbedaan-perbedaan.
2) Terwujudnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi pengaruh-pengaruh asing atau perubahan-perubahan yang terjadi.
h. Pertahanan dan Keamanan.
1) Terselenggaranya kekuatan pertahanan dan keamanan untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI.
2) Meningkatnya kesadaran bela negara masyarakat di daerah perbatasan.
3) Terwujudnya keinginan akan kebutuhan aparat pertahanan dan keamanan di perbatasan.
Dari hasil analisis tersebut di atas perlu adanya kebijakan yang tepat dalam pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat di Papua, yaitu ”Terwujudnya pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan Darat di Papua secara komprehensif integral melalui peningkatan pengelolaan, sarana dan prasarana, peningkatan ekonomi, penataan batas darat dan pemberian perhatian yang lebih besar kepada daerah perbatasan sebagai ”veranda depan” negara dan pintu gerbang internasional, serta pengembangan daerah perbatasan dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan secara serasi dan bersama melalui pendayagunaan Iptek dan peningkatan kualitas SDM”.
Melalui hasil penelitian dan pengkajian yang diuraikan dari peninjauan aspek Asta Gatra maka perlu adanya perhatian khusus melalui strategi pembenahan dan pendayagunaan guna penyelesaian permasalahan di wilayah perbatasan darat RI-PNG di Provinsi Papua, yaitu : peningkatan sarana prasarana, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan ekonomi masyarakat, mengatur kembali peraturan perundang-undangan, dan menerapkan Iptek.
Guna tercapainya strategi tersebut perlu ada upaya yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat Papua sendiri untuk ikut andil dalam menyelenggarakan kebijakan pembenahan dan pendayagunaan wilayah perbatasan darat di Papua.
Dari hasil kajian pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat di Papua diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Daerah di daerah perbatasan RI-PNG merupakan daerah yang memiliki peran penting dan sebagai potret bangsa Indonesia di kawasan Timur Indonesia. Potret tersebut menggambarkan tingkat kemakmuran bangsa Indonesia khususnya di daerah Papua dan juga menggambarkan kondisi yang sebenarnya tentang; keterisolasian daerah, sulitnya mendapat akses keluar, tingkat ekonomi masyarakat yang miskin, kualitas SDM yang rendah dan banyaknya pelanggaran hukum sampai ancaman terhadap kedaulatan NKRI.
2. Pembinaan daerah perbatasan RI-PNG selama ini ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda yang dalam pelaksanaannya belum terkoordinasikan secara optimal, sehingga memungkinkan adanya kesenjangan pembinaan khususnya dibidang kesejahteraan dan bidang pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, pembinaan daerah perbatasan harus segera dilakukan melalui kebijakan yang dapat diterapkan melalui pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan. Pelaksanaannya juga harus dilakukan satu instansi yang dapat melaksanakan tugas secara terus menerus dengan melakukan koordinasi lintas sektoral secara intensif.
3. Pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat Papua harus menggunakan suatu pola atau kerangka penanganan daerah perbatasan yang menyeluruh (holistic). Meliputi berbagai sektor kegiatan pembangunan yang terkoordinasikan melalui kerja sama yang efektif mulai dari pemerintah pusat sampai ketingkat kabupaten/kota. Pola penanganan tersebut dapat dijabarkan melalui penyusunan kebijakan dari tingkat makro sampai tingkat mikro. Disusun berdasarkan proses yang partisipatif baik secara horisontal di pusat maupun vertikal dengan pemerintah daerah. Adapun jangkauan pelaksanaannya bersifat strategis sampai dengan operasional.
Untuk mewujudkan dan mengaplikasikan konsep pembenahan dan pendayagunaan daerah perbatasan darat RI-PNG perlu beberapa saran, sebagai berikut :
1. Pembenahan suprastruktur dan infrastruktur melalui pembinaan daerah perbatasan dengan lebih menitikberatkan pada penyelesaian pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah perbatasan darat di Papua dan penyelesaian pembangunan jalan tembus dari Kota Jayapura di sebelah Utara sampai Kabupaten Merauke di sebelah Selatan (yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat di perbatasan darat Papua).
2. Perlu segera menyelesaikan pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, untuk meningkatkan kualitas SDM.
3. Perlu segera realisasi nyata suatu Badan/Lembaga di tingkat nasional sesuai amanat UU Wilayah Negara yang menangani permasalahan daerah perbatasan secara terpadu. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan dan menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi di daerah perbatasan darat Papua baik masalah kesejahteraan maupun masalah pertahanan dan keamanan.
Tutupan Lahan Perbatasan Papua
Perbatasan Papua memiliki penggunaan lahan yang komplek sebesar 79,63 sebagai areal kehutanan. Luas hutan yang ada digunakan sebagai kawasan konservasi hutan lindung dan taman nasional serta sebagai penopang dan daya dukung dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan. Sehingga diperlukan pengelolaan dan pengawasan hutan secara terpadu dengan melibatkan beberapa aktor pembangunan (Pemerintah, swasta dan masyarakat).
Hutan di papua merupakan hutan tertinggi berdasarkan pengunaan lahan perbatasan Papua tahun 2006 jika dinbandingkan lahan pertanian. Hal ini disebabakan wilayah perbatasan tetap dijadikan sebagai kawasan lindung untuk menjaga wilayah perbatasan dari konik yang berkepanjangan. Dan disni lah peran pemerintah untuk terus memberikan pengawasan yang ketat.
Tabel 1: Luas penggunaan lahan Perbatasan Papua Berdasarkan Citra Landsat5 Tahun 2002
No
Keterangan
Luas (Ha)
 Persentase (%)
1
Hutan Primer
 3022659.19
79.63
2
Hutan Sekunder
10724.29
0.29
3
Hutan Rawa
 42323.14
1.11
4
Hutan Mangrove
5646.02
0.15
5
Sawah
22550.10
0.59
6
Perkebunan
44090.20
 1.16
7
Ladang/Tegalan
13116.01
0.35
8
Permukiman/Kampung
31703.51
0.84
9
Permukiman/Kota
2017.46
0.05
10
Belukar/Semak
153047.82
 4.03
11
Lahan Terbuka
307127.74
8.09
12
Rawa
 41201.51
1.09
13
Tambak
 260.23
 0.01
14
Air/Danau/Waduk/Sungai
32371.91
 0.85
15
Awan
 66929.36
1.76
16
Bandara
75.16
 0.001
Kehutanan merupakan pendorong kedua setelah tanaman bahan pangan. Hal ini bisa dilihat
dari luas hutan sebagai tutupan lahan di Perbatasan Papua yang menduduki peringkat tertinggi.Tetapi dalam pengembangan sector kehutanan sebagai kawasan konservasi untuk hutan lindung dan taman nasional terdapat permasalahan dalam perambahan hutan dan pencurian kayu. Hal ini terjadi karena penetapan suatu kawasan konservasi biasanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat. Akibatnya timbul  kesalahpahaman dari masyarakat dan pihak-pihak terkait itu. Perambahan menjadi isu utama karena masyarakat masih menganggap bahwa lahan yang mereka buka untuk ladang adalah hak mereka walaupuntelah ditetapkan menjadi kawasan lindung.
Daftar Pustaka
Tim Puslitbang Strahan Balitbang Dephan. 2011. Pembenahan Dan Pendayagunaan Wilayah Perbatasan Darat Di Papua.  www.balitbang.kemhan.go.id/?q=content/pembenahan-dan-pendayagunaan-wilayah-perbatasan-darat-di-papua. Diakses tanggal 09 Mei 2012 pukul 17.00 WIB.
Timbuktu Hartana. 2008. Masalah Perbatasan di Papua Barat Belum Tuntas. http://regional.kompas.com/read/2011/12/13/12120925/Masalah.Perbatasan.di.Papua.Barat.Belum.Tuntas. Diakses pada tangal 09 Mei 2012 pukul 17.00 WIB
Partogi Nainggolan. 2008.  Masalah Perbatasan Indonesia-Papua New Guinea:
Perspektif Keamanan. Peneliti Utama bidang Masalah-masalah Hubungan Internasional di Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPRRI